KABAR TEGAL- Belakangan ini banyak sekali berita bohong atau hoaks yang tersebar di media sosial maupun layanan berbagai pesan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Jepara Bagikan Masker Gratis
Saat ini setidaknya ada empat berita hoaks yang berhasil diungkap Kementrian Komunikasi dan Informatika RI yang tersebar pada 27-28 Januari 2021.
Hoaks tersebut berisikan berbagai pesan yang menyebar melalui pesan berantai sehingga menimbulkan kesalahpahaman bagi yang melihatnya.
Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Gereja Haramkan Vaksin Hingga Bantuan Rp3,5 Juta Untuk Pekerja, ini 4 Hoaks Terkait Covid-19" Berikut empat berita hoaks terkait Covid-19 serta vaksin Covid-19 yang dilaporkan Kemenkominfo:
1. Heboh Razia Masker Didenda Rp 250 Ribu
Hoaks
Beredar template di media sosial yang menyebutkan bahwa kalau ada yang tidak memakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp 250.000. Pesan ini viral di Jambi dan membuah heboh sejumlah grup WA dan berisi peringatan razia masker dari Ditlantas Polda Jambi
Baca Juga: Sebanyak 132 Orang Sembuh dari Covid19 di Bantul, Total Sembuh Jadi 4.535 Orang
Fakta