Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut

- 29 Desember 2020, 19:18 WIB
Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan wanita cantik akan tetap diperkarakan.*
Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan wanita cantik akan tetap diperkarakan.* /PMJ NEWS/Fajar /

KABAR TEGAL - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, hari ini Selasa (29 Desember 2020).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut dan proses hukum yang pernah disangkakan kepada Rizieq Shihab dapat dilanjutkan kembali oleh pihak kepolisian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Survei : Prabowo Peringkat Teratas Capres 2024, Giring dan Rizieq Shihab Masuk 13 Besar

"Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel, red) dulu. ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," ungkap Yusri, di Jakarta, Selasa (29 Desember 2020).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa (29 Desember 2020).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x