Terkait Aksi Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Penyebar Video Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 Desember 2020, 12:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polri/

KABAR TEGAL - Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan aksi mesum sesama jenis dengan seorang pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pasien tersebut menyebarkan video tersebut.

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," ungkap Kombes Pol. Yusri, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Densus 88 Berhasil Bongkar Pusat Latihan Tempur Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah di Semarang

Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.

"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," tutur Kombes Pol. Yusri.

Selain itu, dalam laporan tersebut pasien sebagai terlapor. Pihak kepolisian saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19.

Baca Juga: Pemdes Kemiriamba Salurkan BLT DD Tahap IX Kepada 127 KPM

"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19," jelas Kabid Humas.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x