Pelaku Tidak Ajukan Banding
Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.
Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.
Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Jepara Bagikan Masker Gratis
Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***