Perkosa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara

- 28 Januari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa/

Pelaku Tidak Ajukan Banding

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Jepara Bagikan Masker Gratis

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x