Pelaku Mesum Halte Senen Belum Ditahan, Polisi Masih Menunggu Hasil Tes Kejiwaan

- 26 Januari 2021, 16:37 WIB
Pelaku mesum di Halte Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku mesum di Halte Senen, Jakarta Pusat. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Tersangka kasus mesum di depan halte bus SMK 34, Kramat Raya, Kawasan Senen, Jakarta Pusat, yaitu perempuan berinisial MA bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit," terang Kepala Reskrim Polsek Senen AKP Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021.

AKP Bambang melanjutkan, keterangan yang diberikan tersangka MA kepada polisi sampai sekarang masih berubah. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya cek kejiwaaan.

Baca Juga: Ciptakan Imun, Idza Priyanti Ajak Masyarakat Rajin Olah Raga

Meski begitu, Bambang belum memastikan langkah yang akan diambil anggotanya bila nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya. "Nanti dulu, tunggu hasilnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka. Sementara, pelaku mesum atau asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran polisi (DPO). MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara.

Lantaran ancaman hukuman kepada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan. Tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

Baca Juga: Cek Tol Semarang-Demak Seksi II, Ganjar Minta Kontraktor Gencarkan Sosialisasi

"Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," tambah Bambang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x