Senada dengan peraturan Inmendagri, Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengungkap mengenai revisi tingkat PPKM yang dilakukan dengan menyatukan tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah di Jabodetabek.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal.***