KABAR TEGAL - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Hal ini sesuai Inmendagri No. 13 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai hari Selasa, 01 Maret 2022 hingga Senin 7 FMaret 2022.
Perpanjangan masa PPKM ini juga telah disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Minggu 27 Februari melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Mancing di Sungai Tuntang, Seorang Warga Tuntang Temukan Mayat
Sesuai data https://corona.tegalkota.go.id/ terkonfirmasi aktif sebanyak 785 orang dan per hari Senin, 28 Februari 2022, dalam sehari tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 45 orang.
Dengan demikian Kota Tegal menjadi salah satu dari tiga Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 4, bersamaan dengan Kota Magelang. dan Kota Salatiga.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Tegal masih tetap berstatus PPKM Level 3.
Keputusan perpanjangan ini merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.***