KABAR TEGAL - PPKM level 2 yang baru saja dibekakukan di wilayah Jabodetabek secara singkat berubah menjadi PPKM level 1.
Padahal, Pemrov DKi Jakarta sudah menyiapkan aturan baru untuk PPKM level 2. Akan tetapi, keesokan harinya wilayah Jabodetabek diturunkan statusnya menjadi PPKM level 1.
Hal tersebut disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022, yang diterima Rabu, 6 Juli 2022.
Instruksi Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2022 hingga tanggal 1 Agustus 2022.
Dalam tulisan tersebut tertulis keterangan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk kriteria level 1.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Inmendagri nomor 35, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 7 Juli 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga diturunkan kembali ke PPKM level 1.