Aturan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 Maret, Status PPKM Kota dan Kabupaten Tegal berada di Level 3

- 15 Maret 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang
Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang /Pizabay/geralt

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini sesuai Inmendagri No. 16 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai hari Selasa, 15 Maret 2022 hingga Senin 21 Maret 2022.

Dikutip dari PMJNews, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah membaik. Pun demikian dengan perekonomian masyarakat yang mulai menggeliat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel Hari Ini Rabu 9 Maret 2022, Ada BRI Liga 1 Persela Lamongan VS Persikabo

Sesuai data yang tertuang dalam Inmedagri No.16, PPKM di Kota dan Kabupaten Tegal masih berstatus level 3.

Sebagaimana dilansir dari https://corona.tegalkota.go.id/ ada kasus terkonfirmasi aktif sebanyak 118 orang dan per hari Senin, 14 Maret 2022 dengan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 8 orang.

Sementara itu dilansir dari https://covid19.tegalkab.go.id/ untuk wilayah Kabupaten Tegal, ada 36 kasus aktif per hari Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR, Asalkan Sudah Divaksin Lengkap

Dengan demikan status PPKM Kota Tegal dan kabupaten Tegal berada di level 3.

Keputusan perpanjangan ini merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x