KABAR TEGAL - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Hal ini sesuai Inmendagri No. 15 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai hari Selasa, 08 Maret 2022 hingga Senin 14 Maret 2022.
Dikutip dari PMJNews, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut dalam perpanjang PPKM periode ini, ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level. Dimana daerah dengan status PPKM Level 3 turun dari 108 daerah menjadi 84 daerah.
Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel Hari Ini Rabu 9 Maret 2022, Ada BRI Liga 1 Persela Lamongan VS Persikabo
Sesuai data https://corona.tegalkota.go.id/ terkonfirmasi aktif sebanyak 189 orang dan per hari Selasa, 8 Maret 2022, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 30 orang.
Dengan demikian membuat status PPKM Kota Tegal turun menjadi level 3, bersamaan dengan kabupaten Tegal yang sejak awal sudah berada di level 3.
Keputusan perpanjangan ini merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.***