Aturan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Status PPKM Kota dan Kabupaten Tegal berada di Level 3

- 9 Maret 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang
Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang /Pizabay/geralt

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Hal ini sesuai Inmendagri No. 15 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai hari Selasa, 08 Maret 2022 hingga Senin 14 Maret 2022.

Dikutip dari PMJNews, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut dalam perpanjang PPKM periode ini, ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level. Dimana daerah dengan status PPKM Level 3 turun dari 108 daerah menjadi 84 daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel Hari Ini Rabu 9 Maret 2022, Ada BRI Liga 1 Persela Lamongan VS Persikabo

Sesuai data https://corona.tegalkota.go.id/ terkonfirmasi aktif sebanyak 189 orang dan per hari Selasa, 8 Maret 2022, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 30 orang.

Dengan demikian membuat status PPKM Kota Tegal turun menjadi level 3, bersamaan dengan kabupaten Tegal yang sejak awal sudah berada di level 3.

Keputusan perpanjangan ini merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x