KABAR TEGAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri No. 18 Tahun 2022 yang diberlakukan hingga tanggal 4 April mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, beberapa wilayah di Jawa-Bali telah mengalami penurunan level PPKM termasuk Kota dan Kabupaten Tegal.
Status PPKM di Kota dan Kabupaten Tegal saat ini berhasil turun ke level 2. Sebelumnya berstatus level 3 selama kurang lebih dua pekan.
Sebagaimana dilansir dari https://corona.tegalkota.go.id/ ada kasus terkonfirmasi aktif sebanyak 48 orang dan per hari Selasa 22 Maret 2022 ada kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1 orang.
Sementara itu dilansir dari https://covid19.tegalkab.go.id/ untuk wilayah Kabupaten Tegal, ada 10 kasus aktif per hari Selasa 22 Maret 2022.***