Adapun 6 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penistaan agama promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' tersebut adalah:
EJD, lelaki 27 tahun yang menjabat sebagai Direktur Kreatif Hollywings,
EA, wanita 22 tahun selaku admin tim promosi, AAB, wanita 25 tahun selaku social media officer,
AAM, wanita 22 tahun sebagai tim promosi, DAD, lelaki 27 tahun selaku desain grafis, serta
NDP, wanita 36 tahun selaku kepala tim promosi.
"EJD laki-laki 27 tahun ini selaku direktur kreatif HW, jadi ini jabatan tertinggi, jadi beliau sebagai direksi di situ (Hollywings). Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," Tegas Budhi.
Budhi juga menyebutkan pasal yang diancamkan kepada para tersangka kasus penistaan agama promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' diantaranya adalah pasal penistaan agama, ITE, dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA.
"Ada beberapa pasal, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan ujaran kebencian,kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.
Baca Juga: Wow! Harga Sewa Pesawat Pribadi yang Digunakan Lisa BLACKPINK, V BTS dan Park Bo Gum Capai Miliaran
Diketahui sebelumnya dalam pamflet promosi yang disebakan pihak Hollywings bertuliskan bahwa bagi orang yang memiliki nama 'Muhammad' atau 'Maria' akan mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis dengan menunjukkan kartu identitas.***