Gunakan Nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam Promosi Minuman, Holywings Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2022, 17:09 WIB
Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dalam promosinya yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'
Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dalam promosinya yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' /tangkap layar

 

KABAR TEGAL - Kafe Viral Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara kondang, Sunan Kalijaga pada Jumat, 24 Juni 2022 dengan tudingan penistaan agama yang terdapat pada promo yang menggunakan nama 'Muhammad' dan Maria.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama yang diarahkan kepada promosi Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam promosi tersebut diduga disebutkan bahwa untuk orang dengan nama 'Muhammad' dan 'Maria' akan mendapatkan minuman gratis.

Sunan Kalijaga melaporkan pihak Holywings atas promosi yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' tersebut dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 24 juni 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Kambing 2022 yang Wajib Anda Ketahui, Mulai dari Rp2,2 Jutaan Per Ekor

"Assalamualaikum Wr.Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," tulis Sunan kalijaga dalam akun instagramnya jumat, 24 Juni 2022.

Ia menegaskan bahwa laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. dan ia sangat menyayangkan aksi manajemen Holywings tersebut yang dituding telah melukai hati umat muslim dan Nasrani.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut , yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," terangnya kemudian.

Baca Juga: Chord Gitar Seperti kisah- Rizky Febian Feat Rizwan, Kunci Dasar Mudah Dimainkan

Sunan Kalijaga kemudian mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan sementara kepada pihak Holywings adalah pasal 28 ayat dua tentang penistaan agama.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x