"Untuk itu, untuk sementara pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tenteng ITE atau pasal 156 (a) KUHP yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.
Sementara, pihak Holyings sudah menyatakan permintaan maaf secara terbuka yang diunggah akun instagramnya @holywingsindonesia.
"Kami minta maaf , izinkan kami untuk menjadi lebih baik lagi," tulisnya sebagai judul unggahan surat permintaan maaf.***