Gunakan Nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam Promosi Minuman, Holywings Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2022, 17:09 WIB
Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dalam promosinya yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'
Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dalam promosinya yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' /tangkap layar

"Untuk itu, untuk sementara pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tenteng ITE atau pasal 156 (a) KUHP yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.

Sementara, pihak Holyings sudah menyatakan permintaan maaf secara terbuka yang diunggah akun instagramnya @holywingsindonesia.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara, PolresTegal Gelar Bakti bersih di 5 Tempat Ibadah Masjid, Gereja, dan Klenteng

"Kami minta maaf , izinkan kami untuk menjadi lebih baik lagi," tulisnya sebagai judul unggahan surat permintaan maaf.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x