Direktur Kreatif Hollywings Serta 5 Bawahannya Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Promo Miras Berbau SARA

- 25 Juni 2022, 00:47 WIB
Polres Jakarta Selatan Tetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus penistaan agama promo Miras Hollywings menggunakan nama Muhammad dan Maria
Polres Jakarta Selatan Tetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus penistaan agama promo Miras Hollywings menggunakan nama Muhammad dan Maria /tangkap layar

KABAR TEGAL - Buntut kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' yang disebarkan Hollywings, Polres Jakarta Selatan cepat menangani kasus tersebut dan kini telah menetapkan tersangka setelah sebelumnya mendapat laporan.

Sesuai yang dikatakan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosi minuman beralkohol Hollywings.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami telah tetapkan 6 orang tersangka," ujarnya kepada wartawan Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Gunakan Nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam Promosi Minuman, Holywings Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

Adapun 6 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penistaan agama promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' tersebut adalah:

EJD, lelaki 27 tahun yang menjabat sebagai Direktur Kreatif Hollywings,
EA, wanita 22 tahun selaku admin tim promosi, AAB, wanita 25 tahun selaku social media officer,
AAM, wanita 22 tahun sebagai tim promosi, DAD, lelaki 27 tahun selaku desain grafis, serta
NDP, wanita 36 tahun selaku kepala tim promosi.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Diringkus Polres Banjarnegara, Satu Diantaranya Seorang Wanita Sebagai Penjual Komponen

"EJD laki-laki 27 tahun ini selaku direktur kreatif HW, jadi ini jabatan tertinggi, jadi beliau sebagai direksi di situ (Hollywings). Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," Tegas Budhi.

Budhi juga menyebutkan pasal yang diancamkan kepada para tersangka kasus penistaan agama promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' diantaranya adalah pasal penistaan agama, ITE, dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x