Cara lapor THR Belum Cair ke Posko Kemnaker Lewat WhatsApp dan Ketentuan Karyawan yang Berhak Terima THR

- 27 April 2022, 12:17 WIB
Posko pengaduan THR 2022, cara lapor THR belum cair
Posko pengaduan THR 2022, cara lapor THR belum cair /Pixabay/
  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota Haji 100 Ribu Jemaah Tahun 2022 dan Dibagi Per Provinsi, Jawa Tengah Dapat Berapa?

Cara lapor THR belum cair di Posko Kemnaker via WhatsApp

Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.

Tak hanya itu, laporan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Kemnaker dengan menuju posko pengaduan THR.

Baca Juga: Profil Biodata dan Riwayat Pendidikan Bupati Bogor Ade Yasin yang Baru di OTT KPK, Adik dari Eks Bupati Bogor

Untuk cara pengaduan melalui laman resmi Kemnaker kunjungi poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian cara lapor THR belum cair yang bisa dilakukan karyawan melalui Posko Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x