- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara lapor THR belum cair di Posko Kemnaker via WhatsApp
Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.
Tak hanya itu, laporan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Kemnaker dengan menuju posko pengaduan THR.
Untuk cara pengaduan melalui laman resmi Kemnaker kunjungi poskothr.kemnaker.go.id.
Demikian cara lapor THR belum cair yang bisa dilakukan karyawan melalui Posko Kemnaker.***