KABAR TEGAL - Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan sosialisai terkait Aplikasi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 antara pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Layanan Posko Pengaduan THR berbasis online sengaja dibuat untuk antisipasi adanya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022.
Tenang, bagi karyawan atau buruh tidak perlu takut melakukan pengaduan karena data dan privasi dilindungi Kemnaker.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang juga menyebutkan jika aduan bisa dilakukan secara mandiri oleh karyawan atau buruh.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Misa Krisma Kamis Putih di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini Kamis 14 April 2022
Pihaknya juga meminta kerjasama daerah untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022.