Ketentuan Karyawan Penerima THR Tahun 2022, Lengkap dengan Link Pengaduan

- 14 April 2022, 14:49 WIB
Ketentuan dankriteria karyawan yang berhak menerima THR
Ketentuan dankriteria karyawan yang berhak menerima THR /Pixabay/

KABAR TEGAL - Bagi perusahaan dan karyawan wajib tahu tentang kriteria dan ketentuan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagaimana ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR 2022? Simak penjelasan berikut.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan para pengusaha dan institusi agar membayar THR kepada karyawan tanpa dicicil.

Peraturan terkait ketentuan tentang THR tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal SEVENTEEN POWER OF LOVE : The Movie di Cinepolis Pasific Mall Tegal, Berikut Cara Beli Tiketnya!

Kriteria karyawan yang berhak menerima THR

1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu bulan) upah.

 

2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan = (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Baca Juga: 23 Nama Bayi Laki Laki Islami Milenial Terpopuler di Tahun 2022 Lengkap dengan Artinya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR tidak hanya berlaku bagi para pekerja dengan status tetap, melainkan berlaku juga untuk pekerja lainnya, yakni:

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x