KABAR TEGAL - Lebaran Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu, pasalnya para karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Penasaran berapa THR yang seharusnya diterima karyawang? Simak cara menghitung THR yang tepat.
Ketentuan dan aturan THR telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Salah satu aturannya yakni THR diberikan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Lalu bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan?
Besaran THR yang diterima karyawan tergantung dengan lama masa kerja. Simak aturan penghitungan THR yang berhak diterima karyawan.
Baca Juga: 2 Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Hanya Lewat HP
Cara menghitung THR
1. Karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan
Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Sama halnya dengan karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun. Terkadang besaran gaji 1 kalinya telah ditentukan sesuai kesepakatan kerja di perusahaan terkait.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten dan Kota Tegal Selama Bulan Ramadhan 2022