Cara Menghitung THR, Karyawan Wajib Tahu!

- 3 April 2022, 14:29 WIB
Cara menghitung THR
Cara menghitung THR /Pixabay/

KABAR TEGAL - Lebaran Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu, pasalnya para karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Penasaran berapa THR yang seharusnya diterima karyawang? Simak cara menghitung THR yang tepat.

Ketentuan dan aturan THR telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Salah satu aturannya yakni THR diberikan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Lalu bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan?

Besaran THR yang diterima karyawan tergantung dengan lama masa kerja. Simak aturan penghitungan THR yang berhak diterima karyawan.

Baca Juga: 2 Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Hanya Lewat HP

Cara menghitung THR 

1. Karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan

Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Sama halnya dengan karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun. Terkadang besaran gaji 1 kalinya telah ditentukan sesuai kesepakatan kerja di perusahaan terkait.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten dan Kota Tegal Selama Bulan Ramadhan 2022

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x