2. Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan
Berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berikut cara menghitung THR bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Misalnya seorang karyawan gaji per bulan Rp4 juta, bekerja selama 5 bulan.
THR = (Besaran gaji : 12 bulan) x masa kerja
THR = (Rp4 juta : 12) x 5
THR = Rp1,66 juta
Artinya karyawan berhak menerima THR sebesar Rp1,66 juta.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022, NU dan Muhammadiyah Website Kemenag
3. Karyawan dengan kontrak
karyawan kontrak juga berhak menerima THR, dengan besaran proporsional sesuai masa kerja.