Cara Menghitung THR, Karyawan Wajib Tahu!

- 3 April 2022, 14:29 WIB
Cara menghitung THR
Cara menghitung THR /Pixabay/

2. Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan

Berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berikut cara menghitung THR bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Misalnya seorang karyawan gaji per bulan Rp4 juta, bekerja selama 5 bulan.

THR = (Besaran gaji : 12 bulan) x masa kerja

THR = (Rp4 juta : 12) x 5

THR = Rp1,66 juta

Artinya karyawan berhak menerima THR sebesar Rp1,66 juta.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022, NU dan Muhammadiyah Website Kemenag

3. Karyawan dengan kontrak 

karyawan kontrak juga berhak menerima THR, dengan besaran proporsional sesuai masa kerja.

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah