-
Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
-
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
-
Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapatkan THR. ***