Cara Menghitung THR, Karyawan Wajib Tahu!

- 3 April 2022, 14:29 WIB
Cara menghitung THR
Cara menghitung THR /Pixabay/
  • Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapatkan THR. ***

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah