THR 2022 Wajib Dibayar Kontan Tanpa Dicicil, Perusahaan yang Mampu Diimbau Beri THR Lebih dari 1 Bulan Gaji

- 10 April 2022, 02:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu, 9 April 2022.

Baca Juga: Tok! Menaker Batalkan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Tenaga Kerja di Usia 56 Tahun

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Baca Juga: Perhatian! THR Harus Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran, Buruh Lepas Hingga PRT juga Berhak Terima THR

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x