KABAR TEGAL- Polisi berhasil menangkap dua pelaku premanisme di Kampung Tonjong, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) ditangkap oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Kedua preman ditangkap lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga dengan cara memaksa menggunakan pedang.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Polda Metro Jaya akan Periksa Dirut Telkomsel
Preman yang juga merupakan anggota karang taruna ditangkap dengan tuduhan premanisme serta pencurian dengan kekerasan.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, salah seorang pelaku, AL, merupakan residivis atas kasus penganiayaan.
”Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Uang Palsu Rp11,5 Miliar Siap Edar! Polres Indramayu Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Hendra mengatakan, aksi para pelaku terjadi di sejumlah toko di Perumahan Mega Regency Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Mulai dari toko busana hingga jam tangan didatangi pelaku untuk meminta THR.