Dugaan Kasus Korupsi, Polda Metro Jaya akan Periksa Dirut Telkomsel

- 24 Mei 2021, 15:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Divisi Humas Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel pada Kamis, 27 Mei 2021.

Penyidik berencana, dua pejabat Telkomsel bakal dimintai keterangan berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor : B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran

Dalam surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband Telkomsel’ yang diduga tidak sesuai penerapannya.

Sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga: Uang Palsu Rp11,5 Miliar Siap Edar! Polres Indramayu Berhasil Tangkap Empat Pelaku

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x