Paksa Warga Berikan THR Pakai Pedang, Dua Pemuda Karang Taruna Ditangkap

- 25 Mei 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi pedang.
Ilustrasi pedang. /Pixabay/azboomer/

Namun, tersangka yang DS menunggu di atas motor terkejut setelah petugas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna coklat, dan 1 potong jaket warna biru dongker.

Satu potong sweater warna abu–abu merk original, satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Lakukan Aksi Pembacokan dan Sengaja Merekamnya

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan–Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Hendra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme serta tindakan melawan hukum lainnya.

"Tentu dengan mengatasnamakan tunjangan hari raya, sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan tersebut. Maka kami akan tindak tegas, pelaku-pelaku demikian," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah