Paksa Warga Berikan THR Pakai Pedang, Dua Pemuda Karang Taruna Ditangkap

- 25 Mei 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi pedang.
Ilustrasi pedang. /Pixabay/azboomer/

KABAR TEGAL- Polisi berhasil menangkap dua pelaku premanisme di Kampung Tonjong, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) ditangkap oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Kedua preman ditangkap lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga dengan cara memaksa menggunakan pedang.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Polda Metro Jaya akan Periksa Dirut Telkomsel

Preman yang juga merupakan anggota karang taruna ditangkap dengan tuduhan premanisme serta pencurian dengan kekerasan.

Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, salah seorang pelaku, AL, merupakan residivis atas kasus penganiayaan.

”Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Uang Palsu Rp11,5 Miliar Siap Edar! Polres Indramayu Berhasil Tangkap Empat Pelaku

Hendra mengatakan, aksi para pelaku terjadi di sejumlah toko di Perumahan Mega Regency Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Mulai dari toko busana hingga jam tangan didatangi pelaku untuk meminta THR.

Bahkan, pelaku tidak jarang mengacungkan senjata tajam untuk memaksa korban.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tumpang Tindih, DPR RI Minta Risma Verifikasi Data Penerima

"Peristiwa itu bermula ketika dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan-rekannya. Sambil minum minuman keras berencana mencari THR. Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya," kata Hendra.

Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat.

Selanjutnya, kedua pemuda karang taruna itu turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju.

Baca Juga: Viral! Warga Rebut Alat Pemadam Api dari Petugas Damkar

Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju, lalu mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam.

Sedangkan, tersangka DS berdiri di sampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu-abu.

"Setelah itu, kedua tersangka pergi ke seberang jalan untuk mendatangi penjual jam di pinggir jalan sambil menenteng sebilah pedang dengan tangan kanannya mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam," ucap dia.

Baca Juga: Keji! 17 Pria Perkosa Gadis 16 Tahun Secara Bergilir Sejak April Hingga Mei 2021

Namun, tersangka yang DS menunggu di atas motor terkejut setelah petugas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna coklat, dan 1 potong jaket warna biru dongker.

Satu potong sweater warna abu–abu merk original, satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Lakukan Aksi Pembacokan dan Sengaja Merekamnya

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan–Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Hendra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme serta tindakan melawan hukum lainnya.

"Tentu dengan mengatasnamakan tunjangan hari raya, sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan tersebut. Maka kami akan tindak tegas, pelaku-pelaku demikian," ucap dia.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah