Tok! Menaker Batalkan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Tenaga Kerja di Usia 56 Tahun

- 3 Maret 2022, 07:06 WIB
Menaker batalkan aturan pencairan jaminan hari tua JHT BPJS Tenaga Kerja di usia 56 tahun, saat ini sedang direvisi dan masih menggunakan aturan lama
Menaker batalkan aturan pencairan jaminan hari tua JHT BPJS Tenaga Kerja di usia 56 tahun, saat ini sedang direvisi dan masih menggunakan aturan lama /bpjs.go.id /

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia pada Februari lalu mengeluarkan aturan baru mengenai Pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.

Aturan yang tertuang dalam pasal 3 dan 5 Permenaker No 2 Tahun 2022 menentukan syarat untuk pencarian manfaat JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. Hal ini tentunya menjadi polemik bagi para masyarakat khususnya buruh.

Namun secara resmi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan tersebut kembali lagi dengan aturan lama bahkan akan lebih dipermudah.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Hingga Muncul Petisi di Change.org

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah dengan cara melakukan revisi pada Permenaker No 2 Tahun 2022.

Revisi tersebut diimbangi dengan melakukan penampungan aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," ucap Menaker Ida sebagaimana Kabar Tegal kutip dari Website resmi Kemnaker pada Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 atau 2022 Dalam Bahasa Bali, Punya Makna Mendalam

Permenaker nomor 2 Tahun 2022 sendiri belum berlaku efektif hingga saat ini, dengan demikian pekerja atau buruh dapat melakukan klaim JKT menggunakan acuan Permenaker yang lama termasuk untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan (PHK) atau mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x