JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Hingga Muncul Petisi di Change.org

- 12 Februari 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. Antaranews./

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.

Peraturan Menaker yang tertuang dalam asal 3 dan 5 Permenaker No 3 Tahun 2022 menentukan syarat untuk pencarian manfaat JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. 

Tertulis dalam Permenaker Pasal 3 berbunyi : "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Baca Juga: Bos Warteg Perkosa Gadis 17 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Dijelaskan pula dalam pasal 5, tata cara atau prosedur pencairan JHT jika Peserta mengundurkan diri atau terkena PHK di tempat kerjanya.

Pasal 5 berbunyi : "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Permenaker terbaru ini sontak ditentang ramai-ramai karena dinilai menyudutkan buruh yang telah di PHK, bahkan muncul petisi di laman change.org yang dibuat oleh Suhari Ete hingga kini ditanda tangani lebih dari 177.000 pendukung. 

Baca Juga: Awal Puasa Resmi Ditetapkan Muhammadiyah Mulai 2 April, Idul Fitri 2 Mei 2022

Seperti dilansir Kabartegal dari Change.org, petisi tersebut berbunyi “Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.”

Petisi tersebut memperkirakan hingga saat ini dana pengelolaan BPJS Ketenaga Kerjaan mencapai Rp. 550 Triliyun.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x