“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun.”
Baca Juga: Kopral Supriadi Evakuasi ODGJ di Dukuh Krajan Brebes dengan Mesra Tanpa Perlawanan
“Dalam hal pengumpulan iuran kepesertaan, realisasi penerimaan iuran kepesertaan sampai dengan bulan Desember 2020 mencapai Rp73.263 miliar, atau 121,10% dari target,” seperti dikutip dari Pikiran-rakyat .***