JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Hingga Muncul Petisi di Change.org

- 12 Februari 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. Antaranews./

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun.”

Baca Juga: Kopral Supriadi Evakuasi ODGJ di Dukuh Krajan Brebes dengan Mesra Tanpa Perlawanan

“Dalam hal pengumpulan iuran kepesertaan, realisasi penerimaan iuran kepesertaan sampai dengan bulan Desember 2020 mencapai Rp73.263 miliar, atau 121,10% dari target,” seperti dikutip dari Pikiran-rakyat .***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah