Perhatian! THR Harus Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran, Buruh Lepas Hingga PRT juga Berhak Terima THR

- 9 April 2022, 10:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /kemnaker.go.id/

KABAR TEGAL - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dan pekerja harus dibayarkan oleh perusahaan maksimal satu Minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

Menaker mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Baca Juga: Wow! Lebih Besar 20 Kali Lipat dari Candi Borobudur, Jokowi Akan Pugar Candi Kedaton Muaro Jambi

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida Fauziyah dikutip dari Antara.

Menurutnya, hal tersebut penting terkait berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dikatakan oleh Ida, pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Safari Ramadhan ke Jawa Tengah, AHY Kunjungi Masjid Agung Demak dan Ziarah ke Makam Raja-raja

Hal itu sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x