"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 3 Bisa Download, Bian Mulai Luluh Kepada Tari
Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. ***