Ketentuan Karyawan Penerima THR Tahun 2022, Lengkap dengan Link Pengaduan

- 14 April 2022, 14:49 WIB
Ketentuan dankriteria karyawan yang berhak menerima THR
Ketentuan dankriteria karyawan yang berhak menerima THR /Pixabay/

1. Pegawai/karyawan kontrak
2. Outsourcing
3. Tenaga honorer
4. Buruh harian lepas
5. Pekerja rumah tangga (PRT) dan sebagainya.

Baca Juga: Demi Beli Server, Kemendagri Akan Tarik Biaya Akses NIK Rp 1000 di Database Kependudukan

Ketentuan karyawan yang berhak menerima THR

1. Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Link pengaduan

Bagi karywan yang memenuhi kriteria dan ketentuan penerima THR namun, perusahan tidak memenuhi kewajibannya dapat mengadukan pada link berikut. Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR di laman https://poskothr.kemnaker.go.id. ***

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x