Ketentuan Karyawan Penerima THR Tahun 2022, Lengkap dengan Link Pengaduan

- 14 April 2022, 14:49 WIB
Ketentuan dankriteria karyawan yang berhak menerima THR
Ketentuan dankriteria karyawan yang berhak menerima THR /Pixabay/

KABAR TEGAL - Bagi perusahaan dan karyawan wajib tahu tentang kriteria dan ketentuan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagaimana ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR 2022? Simak penjelasan berikut.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan para pengusaha dan institusi agar membayar THR kepada karyawan tanpa dicicil.

Peraturan terkait ketentuan tentang THR tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal SEVENTEEN POWER OF LOVE : The Movie di Cinepolis Pasific Mall Tegal, Berikut Cara Beli Tiketnya!

Kriteria karyawan yang berhak menerima THR

1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu bulan) upah.

 

2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan = (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Baca Juga: 23 Nama Bayi Laki Laki Islami Milenial Terpopuler di Tahun 2022 Lengkap dengan Artinya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR tidak hanya berlaku bagi para pekerja dengan status tetap, melainkan berlaku juga untuk pekerja lainnya, yakni:

1. Pegawai/karyawan kontrak
2. Outsourcing
3. Tenaga honorer
4. Buruh harian lepas
5. Pekerja rumah tangga (PRT) dan sebagainya.

Baca Juga: Demi Beli Server, Kemendagri Akan Tarik Biaya Akses NIK Rp 1000 di Database Kependudukan

Ketentuan karyawan yang berhak menerima THR

1. Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Link pengaduan

Bagi karywan yang memenuhi kriteria dan ketentuan penerima THR namun, perusahan tidak memenuhi kewajibannya dapat mengadukan pada link berikut. Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR di laman https://poskothr.kemnaker.go.id. ***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x