Demi Beli Server, Kemendagri Akan Tarik Biaya Akses NIK Rp 1000 di Database Kependudukan

- 14 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi KTP - Demi Beli Server, Kemendagri Akan Tarik Biaya Akses NIK Rp 1000 di Database Kependudukan
Ilustrasi KTP - Demi Beli Server, Kemendagri Akan Tarik Biaya Akses NIK Rp 1000 di Database Kependudukan /Media Kupang/

KABAR TEGAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan tarif RP 1000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Penarikan biaya tersebut akan berlaku ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan seperti NIK, foto wajah, sampai pemadanan data.

Penetapan tarif biaya akses tersebut nantinya akan dipakai untuk peremajaan perangkat seperti membeli server baru agar pelayanan publik menjadi lebih baik.

Adapun server data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tidak mempunyai anggaran.

Baca Juga: Pemdes Karanganyar Kabupaten Tegal Salurkan BLT-DD Tahap Awal Tahun 2022 Kepada 152 KPM

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal ini sudah disosialisasikan ke berbagai lembaga dan detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya.

Zudan menjelaskan selama ini pemerintah telah menanggung biaya akses NIK dengan menggunakan APBN.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tantangan Harian Shopee Tebak Kata dengan Huruf Dasar TETKRIA Kamis 14 April 2022

“Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," tandasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x