KABAR TEGAL - Seorang pria inisial S (34) asal Lombok Tengah NTB melawan 4 orang begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu 10 Januari 2022 lalu.
Penyerangan 4 begal melawan seorang warga tersebut justru menewaskan 2 diantara 4 begal yaitu P (30) dan OWP (21), sedangkan 2 begal lain sempat melarikan diri.
Dalam pres rilis Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa 12 April 2022, korban begal yaitu S (34) malah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan 2 orang yang mencoba membegalnya.
Sedangkan pelaku begal yang masih hidup yaitu WH dan HO kini menjadi saksi atas kasus pembunuhan kedua teman mereka yang tewas.
"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana.
Menurut Pasal 338 KUHP, korban begal S terancam hukuman penjara 15 tahun.
Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). ***