Cara lapor THR Belum Cair ke Posko Kemnaker Lewat WhatsApp dan Ketentuan Karyawan yang Berhak Terima THR

- 27 April 2022, 12:17 WIB
Posko pengaduan THR 2022, cara lapor THR belum cair
Posko pengaduan THR 2022, cara lapor THR belum cair /Pixabay/

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan posko pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi karyawan yang belum menerima THR dapat melakukan pengaduan tersebut kepada Kemnaker.

Cara lapor THR yang belum cair sangat mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline. Bahkan bisa dilakukan hanya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Dinda Syarif Lakukan Operasi Jakun, Begini Perubahannya

Kemnaker telah menetapkan peraturan terkait pemberian THR dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak menerima THR dan cara lapor THR belum cair melalui WhatsApp.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Rabu 27 April 2022, Tema: Nasehat Penting Menuju Akhir Bulan Ramadhan

Kriteria dan ketentuan karyawan yang berhak menerima THR

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang berhak mendapatkan THR adalah: 

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x