KABAR TEGAL - Herry Wirawan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati akhirnya dihukum mati.
Menganai hukuman yang diterima Herry Wirawan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menganggap hukuman mati pantas diberikan karena tindakan yang sangat biadab.
"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif," katanya pada 4 April 2022.
Baca Juga: Mitos Atau Fakta Kentut dalam Air Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya
Selain itu, Ridwa Kamil menyebut jika hukuman mati bagi Herry Wirawan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya Herry Wirawan Pengadilan Negeri Bandung hanya memberikan putusan hukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit
Namun, putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan Herry.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.