Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

- 4 April 2022, 15:08 WIB
Polres Jepara gelar konferensi pers kasus pencabulan
Polres Jepara gelar konferensi pers kasus pencabulan /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Aktif Berkontribusi, Kapolda Jateng Berikan 50 Penghargaan Pada Personil Polri dan Masyarakat Sipil

Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Baca Juga: Patroli Perairan, Kapolres Demak Cek Situasi Pantai Morodemak

Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

"Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x