Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

- 4 April 2022, 15:08 WIB
Polres Jepara gelar konferensi pers kasus pencabulan
Polres Jepara gelar konferensi pers kasus pencabulan /Sri Yatni/

Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bidpropam Polda Jateng Laksanakan Pembinaan Rohani dan Tes Narkoba

Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

"Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," terang dia.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin 28 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: PMI Jateng dan PMI Kabupaten/Kota se-Jateng Berikan Bantuan Rumah untuk Pengungsi di Dermasuci Tegal

"Penangkapan Senin 28 Maret 2022 tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," terang dia.

"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.

Baca Juga: Update Kecelakaan Minibus di Cirebon, 6 Korban Tewas Sudah Dimakamkan Keluarga di Batang

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah