Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

- 4 April 2022, 15:08 WIB
Polres Jepara gelar konferensi pers kasus pencabulan
Polres Jepara gelar konferensi pers kasus pencabulan /Sri Yatni/

"Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah