Mitos Atau Fakta Kentut dalam Air Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

- 4 April 2022, 16:44 WIB
Mitos atau fakta kentut dalam air membatalkan puasa
Mitos atau fakta kentut dalam air membatalkan puasa /

KABAR TEGAL - Seringkali hal-hal tidak terduga terjadi pada kita saat menjalankan ibadah puasa. Misalnya kentut dalam air, kondisi tersebut bisa saja terjadi. 

Bagaimana hukum kentut dalam air saat berpuasa? Apakah kentut dalam air membatalkan puasa? Seperti kita tahu bahwa sesuatu yang masuk dalam lubang yang terdapat tubuh kita dapat membatalkan puasa.

Simak penjelasan kentut dalam air membatalkan puasa, mitos atau fakta?

Baca Juga: Mitos Atau Fakta Menelan Ludah Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Menurut Para Ulama

Perlu dipahami saat kentut ada udara yang keluar dari saluran anus. Sedangkan dalam kasus kentut dalam air yang menjadi masalah adalah ada atau tidaknya air yang masuk ke dalam anus. 

Ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus  maka dapat membatalkan puasanya. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia Versi Muhammadiyah, dan Link Download

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Kesimpulannya, kentut dalam air tidak membatalkan puasa jika memang tidak ada air yang masuk pada saluran anus.

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x