KABAR TEGAL – Aksi keji Herry Wirawan tidak berhenti pada pemerkosaan 12 santriwati saja, dirinya juga melakukan eksploitasi terhadap santriwati bahkan bayi yang dilahirkan oleh santriwati.
Seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Cibiru, Bandung, tersebut dengan sadar telah menjadikan para santriwati menjadi kuli bangunan dalam pembangunan ponpes Madani miliknya.
Fakta itu dibeberkan oleh LPSK dalam keterangan resminya pada Kamis, 9 Desember 2021.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar LPSK dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kejurda Provinsi Jawa Tengah IPSI Kota Tegal Diikuti 217 Pesilat dari 40 Kontingen
Eksploitasi selanjutnya dilakukan Herry Wirawan kepada bayi atau anak-anak yang dilahirkan korban.
Fakta persidangan terungkap bahwa Hery menjadikan anak-anak dari korban yang diperkosanya sebagai alat untuk meminta sumbangan operasional pesantrennya.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata LPSK dalam keterangan tertulis.
Kini LPSK tengah mengupayakan agar Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut.