Dituntut Hukuman Mati, Predator Seks Herry Wirawan Ajukan Pembelaan

- 11 Januari 2022, 21:45 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

KABAR TEGAL - Predator seks Herry Wirawan akan tanggapi tuntutan lewat nota pembelaan atau pleidoi.
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan dituntut hukuman mati.
"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Pihaknya menyampaikan pledoi akan disampaikan pada persidangan selanjutnya 20 Januari 2022 mendatang.
Nota pembelaan yang nantinya akan dibacakan terdiri dari pleidoi kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.
Ira menyebutkan pleidoi akan disampaikan  sebagai hak Herry Wirawan.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ungkapnya. 

Baca Juga: Herry Pelaku Pencabulan 12 Santriwati Diduga Menganut dan Mengajrkan Aliran Syiah di Pondok Pesantren
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Diketahui ini pertama kalinya Herry Wirawan hadir di muka umum. Dirinya tampak menggunakan peci dan rompi tahanan merah.
Aksi keji Herry Wirawan telah berlangsung dari tahun 2016 hingga 2021. Para korban alami trauma dan ketakutan atas aksi bejatnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x