"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tolak Permohonan Hak Perwalian yang Diajukan Doddy Sudrajat atas Gala Sky
Para pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM harus segera melakukan pencairan BLT UMKM agar tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Demikian jadwal pencairan dan persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.***