KABAR TEGAL - Doddy Sudrajat telah mengajukan hak perwalian atas cucunya Gala Sky Andriansyah dan penetapan ahli waris menidiang putrinya Vanessa Angel.
Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Majelis hakim telah memutuskan secara E-litigasi sejak hari ini Senin, 27 Desember 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Pusat, Jajat Sudrajat kepada media hari Senin, 27 Desember 2021.
“Kami sampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara E-litigasi,” kata Jajat.
Baca Juga: Jokowi Minta Stop Impor Impor Obat dan Alkes: Kita Produksi Sendiri
Doddy Sudrajat pun sebagai pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Minggu lalu. Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima,” lanjut Jajat Sudrajat.
Jajat menerangkan alasan penolakan terhadap permohonan Doddy Sudrajat. Karena permohonan tersebut telah lebih dulu diajukan oleh Faisal, Ayah Bibi Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Barat,” tambahnya.