Berikut Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Segera Dapatkan Dana BPUM Ini Sebelum Hangus

- 28 Desember 2021, 06:50 WIB
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. /Tangkap Layar/eform.bri.co.id/

KABAR TEGAL - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. BLT UMKM hanya bisa dicairkan sebanyak satu kali.

Bantuan usaha BPUM Rp1,2 juta hanya bisa dicairkan jika Anda termasuk golongan pemilik KTP di bawah ini :

Baca Juga: Sudah Lapor Polisi! Seorang Ibu yang Anaknya Jadi Korban Pencabulan Malah DIsuruh Tangkap Sendiri Pelakunya

1. Merupakan WNI

2. Memiliki usaha mikro yang dilengkapi NIB atau SKU

3. Tidak memiliki hutang KUR atau kredit perbankan

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan karyawan BUMN/BUMD

7. Belum pernah dapat BPUM di tahun 2021

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x