KABAR TEGAL - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. BLT UMKM hanya bisa dicairkan sebanyak satu kali.
Bantuan usaha BPUM Rp1,2 juta hanya bisa dicairkan jika Anda termasuk golongan pemilik KTP di bawah ini :
1. Merupakan WNI
2. Memiliki usaha mikro yang dilengkapi NIB atau SKU
3. Tidak memiliki hutang KUR atau kredit perbankan
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan karyawan BUMN/BUMD
7. Belum pernah dapat BPUM di tahun 2021