Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sahabat Dulu’ Prinsa Mandagie, OST Serial Layangan Putus
Untuk cek daftar penerima BPUM, Anda bisa mengecek linkhttps://eform.bri.co.id/ milik BRI dan https://banpresbpum.id/milik BNI sebagai berikut :
1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/ maupun https://banpresbpum.id/
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Di Usia Kandungan 34 Minggu, Simak Risiko Bayi Lahir Prematur
Mengenai jadwal pencairan BLT UMKM sudah dijelaskan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
Pada situs resmi BRI, Aestika menyebutkan pencairan BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2021.