3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Berikan Bantuan 100 Juta Per Desa, Umi Berharap Program Desa Merdeka Sampah Efektif Atasi Sampah
4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.
6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
Setelah itu, Anda tinggal cek lolos atau tidak sebagai peserta PKH, dengan melihatnya di dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan bagi 98 Pegawai Terdampak Bencana NTT
Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha
Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.
Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.