Kemensos Berikan Bansos Rp3,5 Juta untuk Modal Usaha, Simak Cara Daftarnya Disini!

- 5 Mei 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /pixabay

Dikutip kabartegal.com dari laman resmi Kemensos pada Rabu, 5 Mei 2021, sedangkan untuk mendaftar PKH, para calon peserta bisa menyimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Simak! Ingin Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud Gratis? Cek, Ini Syaratnya!

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

Baca Juga: Catat! Empat Bantuan Pemerintah yang Dibuka April 2021

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah