Miris! Pelaku Begal Payudara Ternyata Seorang Pelajar SMP

- 15 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi begal payudara.
Ilustrasi begal payudara. /Pikiran Rakyat/PMJ News

Kemudian, korban video itu diunggah ke media sosial. Dengan berbekal alat bukti tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku begal itu.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi, Salah Satunya Berstatus Pelajar SMP

"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ujarnya menambahkan.

Pelaku akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun sesuai dengan pasal 281 ayat 1e KUHP Pidana.

Namun, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Bejat! Guru Les Matematika Ini Cabuli Siswi SMP, Polisi Langsung Lakukan Penyidikan

Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah